sergapntt.com, KUPANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah menyerahkan berkas perkara tersangka Sekda TTS Salmun Tabun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU akan mempelajari berkas perkara tersebut selama 14 hari sesuai dengan ketentuan KUHP. Jika JPU mengatakan berkas kasus itu telah lengkap, maka akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya (P-21).
“Kami masih tunggu untuk JPU periksa berkas yang kami ajukan. Kalau bilang sudah lengkap, maka akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten TTS, Nelson Tahik, Kamis (23/3) saat dihubungi via telepon.
Menurut Nelson, jika JPU mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Salmun Tabun itu belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
“Untuk sementara penyidik merasa sudah cukup, tapi kalau JPU merasa masih harus tambah keterangan, maka akan kembalikan berkas dengan petunjuk untuk penyidik lengkapi,” kata Nelson.
Salmun Tabun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menilep sebagian dana makan minum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS tahun 2014-2019 senilai Rp 250 juta.
Kajari Kabupaten TTS, Oscar Douglas Riwu, Kamis (2/2) menegaskanSalmun Tabun ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari TTS menerima hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPK perwakilan NTT.
Sesuai jadwal, hari ini , Kamis 23 Maret 2017, Salmun Tabun diperiksa sebagai tersangka. Namun Salmun tidak memenuhi panggilan. “Jika kami panggil lagi tidak datang, maka kami akan jemput paksa,” tegas Oscar.
Ancaman Oscar ini berlaku jika dipanggil tiga kali, Salmun tetap tidak datang untuk diperiksa. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati TTS, Paul V. R Mella. Pemeriksaan ini terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati. (rem)
The post Jaksa Ancam Jemput Paksa Sekda TTS appeared first on SERGAP NTT [Media Revolusi].