Quantcast
Viewing latest article 8
Browse Latest Browse All 56

Berkas Perkara Sekda TTS Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Kupang

Image may be NSFW.
Clik here to view.
sergapntt.com, KUPANG – Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2017, namun hingga kini Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Salmun Tabun belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.

“Kami belum punya alasan untuk menahan tersangka,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari TTS, Nelson Tahik kepada wartawan di Kupang, Selasa (21/3/17).

Salmun diduga melakukan korupsi dana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS periode 2014 – 2019, serta dana makan minum peresmian rujab Bupati TTS.

Menurut Nelson, Salmun tidak ditahan karena tidak berpeluang melarikan diri ke luar dari wilayah Indonesia. “Tersangka sangat kooperatif,” katanya.

Kabar dari TTS menyebutkan Salmun mendapat perlakuan khusus dari Kejari TTS. Namun langsung dibantah oleh Nelson. Kata Nelson, Salmun diperlakukan sama seperti tersangka dugaan korupsi lainnya.

“Saya tegaskan, bukan karena statusnya sebagai pejabat negara sehingga tidak ditahan, tapi karena kami belum punya alasan untuk menahan tersangka,” ujar Nelson.

Walau begitu, lanjut Nelson, kedepan, Salmun pasti ditahan, tapi penahanan tersebut tinggal menunggu waktu dan moment yang tepat.

Nelson juga memastikan bahwa berkas berpara tersangka Salmun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

“Saat ini berkasnya masih sementara dikerjakan untuk dirampungkan. Tapi yang jelas dalam bulan ini (Maret 2017) dipastikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” ucap Nelson. (rey)

The post Berkas Perkara Sekda TTS Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Kupang appeared first on SERGAP NTT [Media Revolusi].


Viewing latest article 8
Browse Latest Browse All 56

Trending Articles