Quantcast
Channel: TIMOR TENGAH SELATAN – SERGAP NTT [Media Revolusi]
Viewing all articles
Browse latest Browse all 56

Mabes Polri: Tidak Ada Tindak Pidana Dalam Kasus 52 TKI

$
0
0

NTT Miskin Mabes Polri: Tidak Ada Tindak Pidana Dalam Kasus 52 TKIsergapntt.com, KUPANG – Divisi profesi dan pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap kasus 52 Calon TKI yang ditampung PT. Malindo Mitra Perkasa (MMP) Cabang Kupang tidak mengandung unsur tindak pidana.

Demikian disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Sam Kawengian seperti dilansir Pos Kupang, Sabtu (30/8/14).

Kawengian menjelaskan, karena tidak ada unsur pidana, maka kasus tersebut tidak diproses hukum lebih lanjut. Selain itu, Propam Mabes Polri juga telah melakukan klarifikasi ke PT. MMP di Jakarta dan cabangnya di Kupang. Hasilnya, tidak ditemukan juga unsur pidana.

Tentang keberadaan PT. MMP, Kawengian mengatakan, perusahaan tersebut sudah dua kali dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus perdagangan orang. Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan unsur pidana. “Terakhir ditangani Polres Kupang Kota. Hasilnya tidak ditemukan unsur pidana,” tegasnya.

Ditanya soal adanya penyepakan 36 orang Calon TKI di PT. MMP di Depok, Kawengian mengaku, ia sudah berkoordinasi dengan Polres Depok. Hasilnya tidak ada penyekapan seperti kabar yang beredar.

Namun dia mengatakan, ada satu Calon TKI asal Kupang yang kabur dari tempat penampungan. Ia kabur karena mengikuti suaminya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang Kota terkait kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Sementara itu, FG, calon TKI yang kabur dari tempat penampungan PT. MMP di Depok, mengaku, nekad kabur karena curiga  setelah tas pakaiannya disita serta telpon genggamnya disita pengawas PT. MMP pada Sabtu, 23 Agustus 2014, sesaat setelah tiba dari Kupang.

FG kabur dari lokasi penampungan pada Senin, 25 Agustus 2014 dengan cara mengendap-endap lalu menumpang angkutan kota menuju sebuah stasiun kereta api di Jakarta. “Tiba di stasiun, lewat telepon, saudara saya bilang naik kereta, dan (saya) berhasil ketemu dia,” ujarnya.

Di tempat penampungan PT. MMP, kata FG, masih ada 36 calon TKI yang ditampung dengan masa tampung antara 4-7 bulan. Para TKI itu tidak mengalami kekerasan fisik, namun mereka dilarang keluar dari penampungan dan dilarang berhubungan dengan keluarga atau kerabat.

By. CS/PK/LNC

Viewing all articles
Browse latest Browse all 56

Trending Articles