sergapntt.com, KUPANG – Hari ini, Selasa (14/10/14), Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Beny A. Litelnoni akan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Ia diperiksa terkait dugaan turut serta dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2010 di TTS yang merugikan negara senilai Rp170 juta. Sesuai jadwal, mantan Wakil Bupati TTS itu akan diperiksa pukul 10.00 Wita.
“Sesuai jadwal, besok (hari ini) tim penyidik akan memeriksa Wakil Gubernur NTT, Beny Litelnony sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos Kabupaten TTS. Dia akan diperiksa sekitar pukul 10.00 Wita,” kata jaksa Oscar Douglas kepada wartawan, Senin (13/10/14).
Saat menjabat sebagai Wakil Bupati TTS, Litelnoni diduga memberikan sejumlah memo untuk mencairkan dana Bansos. Pemeriksaan terhadap orang nomor 2 di Pemerintah Provinsi (pemprov) NTT itu juga untuk melengkapi berkas Marthen Tafui, tersangka dalam kasus yang sama.
Litelnoni sendiri mengaku siap memenuhi panggilan Jaksa. “Saya bersedia untuk memenuhi panggilan Jaksa untuk diperiksa terkait Bansos,” katanya.
By. CS/JOSE