sergapntt.com, KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) segera merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 yang merugikan negara Rp170 juta.
“Tim penyidik saat ini sedang fokus pada perampungan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan,” kata Kajari So’e, Oscar Douglas Riwu kepada wartawan, Senin (3/11/14).
Oscar menjelaskan, dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari So’e, dalam kasus dana Bansos TTS ini, tersangka bisa lebih dari satu orang. Namun untuk saat ini baru Marthen Tafui yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun sergapntt.com menyebutkan, sebagian dana Bansos itu diduga masuk ke saku mantan Wakil Bupati TTS yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Beny Litelnony. Sebab, Litelnoni diketahui beberapa kali mengeluarkan memo untuk mencairkan dana Bansos. Padahal sesuai aturan, Litelnoni tidak diperkenankan mencairkan dana Bansos. “Hahahaha. Soal bansos itu? Hahahaha,” jawab Litelnoni ketika ditanya sergapntt.com, Senin (3/11/14).
Ditanya apakah Anda menggunakan sebagian dana Bansos untuk keperluan pribadi? Litelnoni kembali tertawa, “Hahahahaha….”.
By. Che/Cis