
Wagub NTT Benny Litelnoni saat mengucapkan sumpah menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (9/3/15). Foto: JOSE
sergapntt.com, KUPANG – Senin (9/3/15) siang, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi NTT, Benny Litelnoni diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Martinus Tafui .
Pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang itu terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada tahun 2010 senilai Rp4,3 miliar.
Saat diperiksa, Mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS 2009-2013 itu mengaku bahwa benar saat masih menjadi Wabup TTS, dirinya pernah mengeluarkan memo pencairan dana Bansos untuk membiayai kegiatan masyarakat, lembaga agama dan lembaga-lembaga lainnya.
“Benar, saya keluarkan memo untuk sejumlah kegiatan. Itu dibenarkan aturan ,” kata Beny.
Terkait dana bantuan untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) senilai Rp50 juta, Beny mengatakan, tidak masalah. Karena, “dana itu sudah dialokasikan khusus untuk membantu kegiatan BNN. Jadi tidak salah sasaran,” katanya.
Tahun 2010, Pemkab TTS mengalokasi dana Bansos sebesar Rp4,3 miliar. Namun dari angka itu ditemukan dugaan penyelewengan sebesar Rp170 juta melalui 47 memo yang dikeluarkan Wabup Benny Litelnoni.
Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor yang sama, Bupati TTS, Paul Mella, mengaku, ia tidak pernah menugaskan Wabup Benny untuk mencairkan Dana Bansos. Mella menyebut, Benny pernah mengeluarkan 47 memo pencairan dana bansos.
“Saya tidak pernah memberikan delegasi kepada Beny Litelnony untuk membuat 47 memo itu. Saya juga tidak tahu berapa besar dana yang disebutkan dalam memo tersebut dan ditujukan kepada siapa?” tegas Mella.
Selain Martinus Tafui, kasus ini juga menyeret Kepala Bagian (Kabag) Sosial Tonce Sakan dan Bendahara Yakoelina Oematan.
By. Jose/Randy/Sipri