
Pelaku perdagangan anak (trafficking) ditangkap polisi. Pelaku diduga sudah melakukan 5 kali penjualan anak, termasuk anaknya sendiri yang baru berusia 14 thun. FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
sergapntt.com, SOE – Seorang anak berumur 6 tahun inisial MN nyaris dijual LL, tetangganya sendiri, serharga Rp20 juta.
Beruntung tim Satuan Tugas Perdagangan Manusia Polda NTT berhasil menggagalkan aksi penjualan tersebut pada Sabtu (10/1/15) lalu.
MN merupakan warga Kecamatan Kolbano Kabupaten Timur Tengah Selatan. “Satuan tugas perdagangan manusia Polda NTT telah menangkap seorang tersangka berinisial LL,” kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santosa, di Kupang, Selasa.
Menurut Agus, setelah menerima laporan dari calon pembeli, polisi langsung menangkap tersangka saat sedang menanti bayaran rupiah dari YL (calon pembeli). YL merupakan tetangga dekat LL.
“Tersangka ditangkap karena kami mendapat laporan dari YL yang tidak ingin membeli korban. YL langsung menelepon satgas, sehingga anggota langsung bergerak dan menangkap tersangka,” ujar AKBP Agus.
Saat ini, Polda NTT sudah menahan tersangka dan sedang menyelidiki lebih dalam motif penjualan MN. “Keterangan sementara dari tersangka bahwa yang bersangkutan menjual anak tersebut agar bisa membangun rumah, tapi kami akan terus melakukan penyelidikan,” tegas Agus.
By. SEM/ANTARA