sergapntt.com, KUPANG – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Jonathan Baunaek dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ,(JPU) terkait dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Home Stay Tahun 2008.
Tuntutan itu disampaikan JPU Andhika Pryma Sandhy dalam sidang yang dipimpim Khairulludin, didampingi dua hakim anggotanya Anshyori dan Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin 4 Februari 2013.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Home Stay tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp 52 juta. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara,” kata JPU Andhika.
JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta, Subsidair 3 bulan pejara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 18 juta, subsidair 2 tahun penjara.
Selain Banunaek, JPU turut menuntut Mantan Kasubdin Kebudpar Kabupaten TTS, Samuel Bana dengan pidana penjara 4 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Home Stay tahun 2008.
Kasubdin Budpar ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta subsidair 2 tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair.
by. redEM